Pembatasan usia kendaraan yang rencananya akan diterapkan di Jakarta bukan hal baru di sejumlah negara. Beberapa negara sudah melakukan pembatasan mobilisasi kendaraan yang tidak layak dari sisi emisi gas buang. Sebelum turut melakukan kebijakan tersebut, DKI Jakarta perlu memantapkan regulasi serta solusi bagi warga terdampak.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI berencana menerapkan kebijakan pembatasan usia dan kepemilikan kendaraan bermotor minimal 10 tahun. Hal ini merupakan mandat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).
Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Tanpa Timbal, Ahmad Safrudin, mengatakan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar rencana ini dapat berjalan. Regulasinya dan tujuan penerapannya harus jelas. Pemerintah juga harus memetakan dampak positif dan negatif dari penerapan kebijakan ini.
”Yang terpenting, pemerintah harus memiliki program insentif kepada masyarakat yang kendaraannya harus diganti karena sudah berusia 10 tahun. Pemerintah harus punya program untuk membeli kendaraan tersebut dan akan diapakan nantinya kendaraan itu. Kalau tidak ada program, masyarakat pasti menolak,” ujar Safrudin, Selasa (2/7/2024).
Safrudin melanjutkan, sanksi yang akan diberikan jika masyarakat melanggar aturan juga harus jelas. Jika semua hal di atas sudah dapat dipastikan, Pemprov DKI dinilai Safrudin sudah siap menjalankan kebijakan baru tersebut, bahkan tahun depan.
Menurut Safruddin, pembatasan usia kendaraan sebenarnya bukan hal baru di beberapa negara. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat belajar dari beberapa negara tetangga yang telah lebih dulu menerapkan kebijakan ini.
Pengendara sepeda motor berkendara di antara truk saat terjadi kemacetan di Jalan Akses Marunda, Marunda, Jakarta Utara, Selasa (11/6/2024).
Di Singapura, setiap kendaraan yang melintas di jalan raya harus memiliki Certificate of Entitlement (COE). Singapura memperkenalkan sistem COE sejak 1990-an sebagai upaya mencegah kemacetan akibat berjubelnya kendaraan.
Biaya COE terendah untuk sebuah mobil sekitar Rp 1,1 miliar. Adapun COE hanya berlaku 10 tahun. Jika masa berlakunya habis, pemilik kendaraan memiliki tiga opsi.
Opsi pertama adalah perpanjangan COE, bisa 5 tahun atau 10 tahun. Caranya dengan membayar prevailing quota premium (PQP). Perpanjangan ini hanya bisa satu kali, baik yang 5 tahun maupun 10 tahun. Namun, untuk memperpanjang COE, harus ada uji kelayakan mobil yang harus dilalui.
Opsi kedua adalah pemilik kendaraan bisa mengekspor kendaraan berusia di atas 10 tahun ke negara lain. Selanjutnya, untuk opsi ketiga, pemilik mobil bisa men-scrap (menjual ke tempat mobil rongsokan) mobil lamanya dan membeli mobil baru.
Opsi kedua dan ketiga ini dapat terjadi karena Singapura memiliki jasa ekspor mobil bekas dan jasa scrap. Nantinya, kendaraan tersebut akan dinilai harganya untuk diekspor atau di-scrap.
Meski demikian, Singapura mampu menyediakan fasilitas transportasi umum yang memadai sehingga warganya beralih naik kendaraan umum.
Pengendara terjebak kemacetan di Flyover Pramuka, Jakarta, Senin (22/4/2024).
China juga mengeluarkan aturan membatasi usia kendaraan sampai 15 tahun atau 600.000 km. Setelah itu, kendaraan harus dipensiunkan. Aturan ini sudah diterapkan lebih dari 8 tahun.
Sementara itu, untuk mobil rental ukuran sedang hanya diizinkan hingga 10 tahun dan mobil rental ukuran besar hanya bisa di jalan sampai usia 12 tahun. Sementara bus bisa bergerak di jalan umum sampai 13 tahun.
Pemerintah China juga memperluas aturan khusus kendaraan bekas bisa digunakan lebih dari 15 tahun, tetapi harus disertifikasi ulang. Jika tidak lolos, kendaraan dinyatakan tidak layak dan ilegal di jalan umum. Inspeksi ulang ini meliputi keamanan hingga standar emisi, dan dilakukan setiap tahun.
Jika rencana ini berjalan, Pemprov DKI harus adil. Warga luar Jakarta yang mengendarai kendaraan di atas usia 10 tahun juga tidak boleh memasuki wilayah Jakarta.
Mengutip Carnewschina yang diunggah pada Rabu (19/6/2024), salah satu kota metropolitan di China, Chengdu, akan mengganti hampir 300.000 kendaraan lawas berbahan bakar bensin dengan kendaraan listrik dalam waktu tiga tahun ke depan. Chengdu menawarkan insentif untuk mendorong transisi dari kendaraan bahan bakar tradisional ke kendaraan new energy vehicle (NEV) atau berbasis listrik.
Pemerintah Chengdu akan memberikan subsidi sebesar 8.000 yuan atau Rp 18,1 juta, 5.000 yuan atau Rp 11,3 juta, atau 2.000 yuan yang setara dengan Rp 4,5 juta tergantung ukuran kendaraan yang dihapuskan. Selain itu, warga yang membeli kendaraan listrik sebelum 30 Juni akan menerima insentif tambahan sebesar 5.000 yuan atau Rp 11,3 juta.
Pembatasan usia kendaraan juga tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 19 Ayat 1 pada perda tersebut, disebutkan batas usia kendaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek yang beroperasi di jalan paling lama 25 tahun.
Kemudian, batas usia kendaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek yang beroperasi di jalan paling lama 10 tahun, serta batas usia kendaraan angkutan barang dengan kendaraan bermotor umum yang beroperasi di jalan paling lama 20 tahun. Setiap orang atau badan usaha wajib melaksanakan ketentuan batas usia kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan.
Jika rencana ini berjalan, Pemprov DKI dinilai Safrudin harus adil. Warga luar Jakarta yang mengendarai kendaraan di atas usia 10 tahun juga tidak boleh memasuki wilayah Jakarta.
Wacana lama
Adapun wacana pembatasan usia kendaraan di Jakarta ini sebenarnya sudah muncul sejak era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 2015. Ahok mengemukakan rencana untuk melarang kendaraan berusia di atas 10 tahun untuk beredar di Jakarta dan kendaraan di atas 10 tahun tidak bisa melakukan perpanjangan STNK.
Kemudian, pada era kepemimpinan Anies Baswedan wacana tersebut kembali muncul. Anies mengeluarkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Instruksi Gubernur tersebut menyebutkan bahwa kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun bakal dilarang beroperasi di DKI Jakarta pada 2025.
Aturan ini semakin diperkuat setelah Presiden Joko Widodo belum lama ini menandatangani Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Pada Pasal 24 Ayat (2) Huruf g Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 dijelaskan beberapa kewenangan khusus dalam subbidang lalu lintas dan angkutan jalan, meliputi kewenangan untuk melakukan pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan. Namun, peraturan ini masih butuh tindak lanjut dari pemerintah Daerah Khusus Jakarta.
Pemangkasan jumlah kendaraan di Jakarta memang perlu dilakukan untuk mengurangi kadar polusi udara dan kemacetan di Jakarta. Sebab, populasi kendaraan di Jakarta, terlebih sepeda motor, sudah melebihi penduduk kota Jakarta.
Data Korps Lalu Lintas Polri pada 5 Mei 2024 mencatat, jumlah kendaraan bermotor di Jakarta yang terdaftar di kepolisian sebanyak 24.356.667 unit. Data terkait mencakup 4.354.155 unit mobil pribadi dan 19.016.898 sepeda motor. Sisanya merupakan bus (44.352 unit), mobil atau angkutan barang (876.637 unit), dan kendaraan khusus sebanyak 64.611 unit.
Jumlah ini meningkat dari dua tahun sebelumnya. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta tahun 2022, jumlah seluruh kendaraan bermotor sebanyak di Jakarta sebanyak 21.856.081 unit. Rinciannya, mobil penumpang sebanyak 3.766.059 unit, sepeda motor 17.304.447 unit, truk 748.395 unit, dan bus 37.180 unit.
Sementara itu, BPS DKI Jakarta menyebut, jumlah penduduk di DKI Jakarta tahun 2023 sebanyak 10.672.100 jiwa dan 10.640.007 jiwa pada tahun 2022. Pada tahun 2022, jumlah warga Jakarta berusia di atas 15 tahun 8.3.64.461 jiwa sehingga jumlah kendaraan pribadi di Jakarta dua kali lipat dari jumlah penduduknya.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya masih dalam pembahasan rencana pembatasan usia dan kepemilikan kendaraan bermotor di Jakarta. Oleh sebab itu, ia belum bisa merinci implementasinya. Nantinya, pada proses penyusunan perda, pihaknya akan melibatkan berbagai pihak terkait.
”Kami harap ada masukan komprehensif dari seluruh stakeholder. Nantinya tidak hanya pemerintah provinsi juga yang terlibat, tetapi pemerintah pusat juga kami libatkan,” ujarnya.
Terdampak
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai, wacana pembantasan usia kendaraan di Jakarta akan mendapat penolakan keras dari masyarakat. Sebab, pembatasan usia kendaraan hanya akan merugikan masyarakat bawah, ketimbang dapat menyelesaikan akar masalah kemacetan dan polusi udara yang di Jakarta.
Menurut Trubus, aturan pembatasan usia kendaraan maksimal 10 tahun akan berdampak kepada warga berpenghasilan pas-pasan yang tak dapat membeli kendaraan baru. Selain itu, aturan itu juga dapat memberikan berdampak pada harga pangan di Jakarta.
“Harga pangan juga akan mahal. Karena selama ini kan dipasok dengan kendaraan tua ini. Jadi (kalau beli kendaraan baru), harga bahan baku juga nanti akan naik. Ini nanti akan berdampak kepada daya beli masyarakat nantinya,” ucap Trubus.
Trubus menilai, aturan pembatasan usia kendaraan di Jakarta juga akan berdampak pada industri otomotif. Bengkel yang selama ini memperbaiki kendaraan tua, tentu akan terdampak karena jumlah unit yang dikerjakan akan berkurang.
“Nanti bengkel bisa jadi banyak yang tutup. Padahal, industri otomotif memberikan pendapatan asli daerah (PAD) yang cukup besar,” katanya.
Trubus pun mempertanyakan, untuk siapa aturan pembatasan usia kendaraan ini. Sebab tak semua warga bisa membeli kendaraan baru.
”Jadi ini untuk siapa? Bukan untuk masyarakat bawah, tetapi pelaku menengah ke atas. Ada kepentingan politik juga,” lanjutnya.
Pada hasil survei dari lembaga survei KedaiKOPI pada 11-14 Juni 2024, sebanyak 49,2 persen warga juga menolak pembatasan usia kendaraan di Jakarta. Faktor ekonomi menjadi alasan terbanyak warga tidak setuju dengan pembatasan usia kendaraan karena akan memberatkan mereka.
Sementara menurut Ketua Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi PKS, Ismail, kebijakan pembatasan usia kendaraan dapat mengurangi jumlah kendaraan yang berlalu lalang di Jakarta. Nanti, puncaknya juga dapat mengurangi emisi gas buang.
Apalagi, beberapa negara lain juga sudah menerapkan pembatasan terkait mobilisasi kendaraan yang tidak layak dari emisi gas buang.
Kemacetan lalu lintas selepas jam pulang perkantoran di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024).
”Nah, kalau sudah terapkan di negara lain, itu berarti opsi yang layak untuk dipertimbangkan,” kata Ismail.
Meskipun demikian, rencana tersebut dikatakan Ismail perlu dikaji lebih matang. Sebab, apabila pembatasan kendaraan pribadi diterapkan, PAD dari pajak kendaraan bermotor yang merupakan salah satu kontributor penyumbang pajak terbesar tersebut akan berpotensi berkurang.
”Jadi, ini harus imbang, antara ingin menciptakan lingkungan yang baik dan bagaimana hal ini tidak menimbulkan potensi berkurangnya PAD,” lanjutnya.
Sementara itu, menurut Tulus Abadi, selaku Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), seharusnya pemerintah menerapkan dulu electronic road pricing (ERP) atau jalan berbayar secara konsisten. Kemudian, memperluas penerapan ganjil-genap serta bersinergi dengan jalan tol untuk menerapkan tarif dinamis pada jam-jam sibuk.
”Jika seluruh tindakan ini konsisten dan komprehensif diterapkan, tak perlu membatasi usia dan kepemilikan kendaraan bermotor,” ujarnya.
Nantinya, pendapatan dari ERP juga bisa digunakan untuk membantu subsidi transportasi umum di Jakarta. Sehingga, masyarakat dapat beralih ke transportasi publik dan menekan emisi.