Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan Minyal Ilegal, Amankan Barang Bukti 81 Ton Minyak

Ditreskrimsus Polda Sumsel membongkar penyelundupan minyak (BBM)  Pertalite dan Solar produksi minyak ilegal  di Musi Banyuasin (Muba). Setidaknya anggota Subdit Tipidter Ditreskrimsus menyita 81 ton BBM ilegal solar dan premium. Selasa (19/9/23). Tujuh   orang sopir turut diamankan satu orang DPO. Wadir Ditreskrimsus AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, Subdit IV Tipidter berhasil membongkar puluhan BBM Ilegal akan di selundupkan melalui jalur laut ke Lampung menggunakan Kapal SPOB dengan nama lambung Dinar Jaya. “Operasi penangkapan di lakukan di dua lokasi yang berbeda, yaitu di Jalan By Pass Alang-Alang Lebar (AAL) dan perairan Sungai Musi Desa Pegayut Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir (OI),”katanya Jum’at (22/9/23). Ketujuhnya yakni P (21), WE (27), A (41) MH (24) keempatnya warga Muba. Lalu, IS (24) dan ASN (24) keduanya warga asal Kabupaten Banyuasin. Lebih lanjut Putu Yudha mengungkapkan, keberhasilan menggagalkan penyelundupan BBM ilegal ini berkat informasi dari nomor bantuan polisi. “Langsung setelah menerima informasi, tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengidentifikasi truk dengan muatan mencurigakan di Jalan By Pass AAL. Dalam muatan truk, di temukan tangki modifikasi yang berisi BBM ilegal,”ujarnya saat ungkap kasus di Mapolda Sumsel, Jumat, 22 September 2023. Para sopir truk mengakui bahwa mereka hanya di tugaskan untuk mengantarkan BBM ilegal ke tepi Sungai Musi di Desa Pegayut Kecamatan Pemulutan, OI. “Di sana, satu unit kapal SPOB Dinar Jaya sudah menunggu, “lanjutnya. Tersangka lainnya tengah memindahkan BBM ke kapal SPOB Dinar Jaya menggunakan mesin pompa dan selang plastik sepanjang 100 meter. Para tersangka di duga terlibat dalam produksi BBM ilegal di dua tempat, yaitu desa Keban Jaya, Kecamatan Sanga Desa, dan Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin. “Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap pemesan BBM ilegal dan siapa yang memerintahkan para sopir,”jelasnya. Selain itu, petugas juga sedang melakukan pengejaran terhadap nahkoda dari Kapal SPOB Dinar Jaya yang tidak memiliki izin berlayar. Akibat perbuatan mereka, ketujuh tersangka yang merupakan sopir truk tangki modifikasi ini akan di jerat dengan pasal 54 UU nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. “Dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar,”pungkasnya. (Ndik)

Artikel ini telah tayang di Kordanews.com : https://www.kordanews.com/160903/polda-sumsel-gagalkan-penyelundupan-minyal-ilegal-amankan-barang-bukti-81-ton-minyak/

Pengecualian Operasional Kendaraan Barang Saat Arus Lebaran Wajib Dilengkapi Surat Muatan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengingatkan sejumlah kendaraan barang yang dikecualikan dalam pembatasan operasional saat periode angkutan Lebaran 2023 harus dilengkapi dengan surat muatan resmi yang diterbitkan pemilik barang.

Kasubdit Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Direktorat Lalu Lintas Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Rudi Irawan menjelaskan kendaraan barang yang dikecualikan dari pembatasan yaitu yang mengangkut BBM dan BBG; hewan ternak; pupuk; hantaran uang; bahan pokok; dan sepeda motor mudik/balik gratis.

“Kami tidak membatasi komoditas yang dibatasi, tapi kita membatasi kendaraan yang digunakan. Jadi, selain yang enam komoditas ini masih bisa menggunakan kendaraan truk dengan sumbu dua,” katanya.

Rudi menjelaskan pembatasan operasional mobil barang hanya meliputi mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14 ribu kg, mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan.

Kemudian, yang dibatasi juga adalah mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

“Juga kita harapkan pengecualian ini dilengkapi surat muatan di mana surat muatan yang diterbitkan pemilik barang dan ditempel di kaca kendaraan,” imbuhnya.

Rudi mengungkapkan pembatasan dilakukan di ruas-ruas jalan tertentu baik tol maupun arteri (non-tol) mulai dari Sumatera hingga Bali.

Pembatasan operasional angkutan barang dilakukan diantaranya di Sumatera Utara, Jambi dan Sumatera Barat, Lampung dan Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta dan Bali.

“Kami harap penggunaan kendaraan yang dikecualikan itu juga dalam pengangkutannya harus memenuhi syarat teknis dan laik jalan. Kendaraannya tidak boleh over dimensi, muatan tidak boleh overload, juga harus memperhatikan tata cara muat misal menggunakan terpal. Walaupun ada pengecualian tapi harus penuhi syarat teknis dan laik jalan,” tegasnya.***

sumber: https://www.westjavatoday.com/

Jenis-jenis Truk di Indonesia

Truk digunakan untuk mengangkut barang dengan model bagian belakang berupa bak terbuka, bentuk box atau bentuk khusus lainnya. Apa saja jenis truk? Berikut adalah penjelasannya!

Di Indonesia begitu banyak jenis truk yang digolongkan dari berbagai aspek, seperti kapasitas pengangkutan dan model desain sesuai penggunaannya.

 

Jenis-jenis truk yang ada di Indonesia adalah:

Pick up truck

Cargo truck

Dump truck

Trailer truck

Truk dengan kebutuhan khusus

 

Pick up truck

Kendaraan ini mempunyai empat roda dengan dua sumbu depan dan belakang. Kapasitas mobil ini kurang lebih 800 kg sampai 1,5 ton dengan model bak terbuka dan box.

 

Cargo truck

Kendaraan ini hampir sama dengan pick up truck, yaitu dengan empat roda dan dua sumbu. Kapasitas pengangkutan hingga 5 ton. Model truk ini tersedia dalam bentuk bak terbuka dan box.

 

Dump truck

Dump truck adalah alat yang digunakan untuk mengangkut batu besar, batu belah, pasir, tanah, dan material lain dengan pembongkaran bak yang digerakkan dengan sistem hidrolik.

Alat ini termasuk alat berat karena muatan yang banyak. Muatan dump truck dapat diklasifikasikan dengan dua tipe, yaitu on high why dump truck (muatan 20 m³) dan off high why dump truck (muatan lebih dari 20 m³). Sedangkan menurut cara pembongkarannya tipe dump truk, antara lain quarry dump truck, rear dump truck, rigid dump truck, articulated dump truck, side dump truck, standard dump truck, dan transfer dump truck.

 

Trailer truck

Truk jenis ini memiliki sumbu di belakang, tengah, dan depan, pada truk ini bersumbu 4, 5, dan 6 sumbu. Dengan jumlah roda 16 sampai 24 roda dan kapasitas hingga 60 ton.

 

Truk dengan kebutuhan khusus

Jenis truk dengan kebutuhan khusus seperti container truck, fire engine truck, cement mixer truck, tank truck dan sebagainya.   Referensi: Hariyani, Septiana dan teman-teman. Perencanaan Transportasi Penunjang Suatu Wilayah dan Kota. 2021. Malang: Universitas Brawijaya Press. Munandar, Imam dan teman-teman. Pembangunan Berkelanjutan. 2019. Jakarta: Bypass.

Sumber:  Kompas.com
Penulis : Desi Selvia Ningrum
Editor : Silmi Nurul Utami

Aturan Membawa Barang di Atap Mobil, Penting Disimak bagi Anda yang Akan Mudik dengan Mobil Pribadi

 Sebelum mengawali perjalanan mudik maupun perjalan jarak jauh dengan kendaraan roda empat, tentunya Anda harus memahami terlebih dahulu aturan membawa barang di atap mobil.

Ketika menempuh perjalanan yang cukup jauh seperti pada tradisi mudik lebaran, banyak sekali masyarakat yang membawa mobil pribadi dengan barang bawaan yang lumayan banyak. Barang-barang bawaan tersebut biasanya merupakan kebutuhan atau keperluan liburan selama di kampung halaman atau oleh-oleh yang akan dibagi-bagikan kepada sanak saudara.

Tidak jarang pula, karena saking banyaknya barang-barang bawaan tersebut, bagasi mobil pun tidak muat sehingga harus menggunakan atap mobil.

Lantas bagaimana aturan sebenarnya? Bolehkah membawa barang di atap mobil? Simak penjelasan berikut.

 

Aturan Membawa Barang di Atap Mobil

Mobil pribadi yang selanjutnya juga disebut sebagai mobil penumpang, di dalam UU LLAJ No. 22 Tahun 2009 Penjelasan Pasal 47 ayat 2 huruf  b dan d dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan mobil penumpang yaitu kendaraan bermotor yang mempunyai kapasitas tempat duduk paling banyak 8 orang, termasuk kursi pengemudi.

Dalam konteks penjelasan pasal tentang definisi angkutan mobil pribadi tersebut, mobil pribadi atau mobil penumpang tidak semestinya dimanfaatkan untuk mengangkut barang, melainkan hanya direkomendasikan untuk mengangkut manusia dengan kapasitas jumlah tempat duduk yang tersedia.

Namun, jika mobil penumpang tersebut memang digunakan juga untuk mengangkut barang, maka dalam aturan PP 74/2014 pasal 10 ayat 2 dan 3 tercantum syarat teknisnya, antara lain:

  • Barang yang diangkut sesuai dengan ruang muatan yang disediakan
  • Jumlah barang yang diangkut tidak lebih dari kapasitas barang sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan.
  • Terdapat tempat yang dirancang khusus untuk muatan barang

Selain faktor tersebut, faktor keselamatan kendaraan penumpang yang dimanfaatkan untuk mengangkut barang juga harus diperhatikan.

Mengenai aturan membawa barang di atas mobil, sebenarnya menambahkan beban di atap kendaraan merupakan tindakan yang cukup berisiko. Sebab, keseimbangan kendaraan akan terganggu saat melaju. Jika menaruh barang bawaan di atap kendaraan tidak dapat dihindari, maka diperlukan teknis khusus agar dapat mengurangi risiko.

Teknis Menempatkan Barang di Atap Mobil

Direktur Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, mengungkapkan teknis khusus untuk membawa barang-barang di atap mobil. Walaupun dirinya tetap tidak merekomendasikan, tetapi beberapa tips ini diyakini dapat meminimalisir kecelakaan.

“Saya tidak menyarankan untuk membawa barang di atap mobil. Tapi jika tidak bisa dihindari, sebaiknya susunan barang diatur kembali sesuai bobot yang paling berat. Barang paling berat harus berada paling bawah dan tengah,” jelas Sony.

Menurutnya, hal tersebut diterapkan agar center of gravity dari kendaraan tidak berubah. Ia juga menjelaskan bahwa semua barang yang dibawa di atap mobil harus diikat dengan kencang dan tepat.

“Barang yang akan ditaruh di atap mobil harus terikat dengan kencang dan benar. Tujuannya supaya tidak bergerak-gerak saat mobil berjalan dan mencegah barang terlempar ketika Anda mengerem mendadak,” lanjutnya.

Dengan adanya penambahan beban di atap kendaraan, tentunya kenyamanan berkendara akan berkurang. Sony merekomendasikan para pelaku mudik untuk mengurangi kecepatan terutama saat melewati tikungan. Tentunya akan lebih sulit untuk menghentikan mobil yang membawa barang bawaan berlebih.

Selain itu, setiap mobil mempunyai batasan yang beragam. Cara mengukurnya dapat dilihat dari berat kosong dan maksimum mobil yang sudah tertulis di buku manual tiap mobil.

Contohnya, untuk Toyota Kijang Innova yang mempunyai berat maksimum 2.130 kg dan berat kosong 1.525 kg, selanjutnya dari kedua jumlah tersebut tinggal dikurangi.

Hasilnya terdapat selisih 650 kg yang menjadi daya angkut atau daya muat yang boleh ditambah atau dimasukkan ke dalam mobil. Namun, jumlah tersebut sudah termasuk hitungan bobot jumlah penumpang yang dibawa.

Adapun untuk mobil yang sudah disertai fasilitas roof rail seperti jajaran SUV Toyota, dapat menggunakan bagian atap untuk meletakkan barang bawaan. Namun, untuk melakukan hal ini tetap ada aturan teknisnya.

Pada umumnya, beban yang dianjurkan pada atap mobil tidak lebih dari 70-73 kg. Jika melebihi muatan, maka dapat membuat atap mengalami deformasi.

Demikianlah aturan membawa barang di atap mobil yang dapat Anda terapkan saat hendak mudik lebaran. Semoga penjelasan ini bermanfaat.

 

sumber: era.id

Aturan Pembatasan Truk Angkutan Barang Mudik Lebaran 2023

Pemerintah telah menyiapkan sejumlah aturan yang akan diberlakukan pada masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2023. Salah satunya dengan adanya aturan pembatasan truk angkutan barang Lebaran 2023.
Lantas seperti apa aturan pembatasan truk angkutan barang masa arus mudik-balik Lebaran 2023? Kapan dan di mana saja berlakunya? Simak informasi lengkapnya berikut ini:

Aturan Pembatasan Truk Angkutan Barang Lebaran 2023

Merujuk buku panduan ‘Mudik Aman Berkesan 2023’ oleh Kominfo, pemerintah telah menyiapkan pembatasan operasional terhadap truk angkutan barang mudik Lebaran 2023 dengan aturan sebagai berikut:

Mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan 3 sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan.
Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian (tanah, pasir, batu) dan bahan tambang, serta bahan bangunan seperti besi, semen dan kayu.
Namun, ada sejumlah mobil barang yang dikecualikan, seperti:
– BBM dan BBG
– Hantaran uang
– Sepeda motor mudik/balik gratis
– Hewan ternak
– Bahan pokok

– Pupuk

Mobil barang yang mendapat pengecualian harus dilengkapi surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang. Surat ini memuat jenis barang dan tujuan pengiriman. Surat muatan ditempelkan pada kaca depan mobil barang sebelah kiri.

Jadwal Pembatasan Truk Angkutan Barang Lebaran 2023

Aturan pembatasan atau larangan truk angkutan barang masa arus mudik dan balik Lebaran 2023 berlaku dengan jadwal sebagai berikut:

Arus Mudik: 17 April 2023 (00.00) – 21 April 2023 (24.00)
Arus Balik 1: 24 April 2023 (00.00 – 26 April 2023 (08.00)
Arus Balik 2: 29 April 2023 (00.00) – 2 Mei 2023 (08.00)

Titik Pembatasan Truk Angkutan Barang Lebaran 2023 di Tol
Aturan larangan atau pembatasan truk angkutan barang masa arus mudik dan balik Lebaran yang diterapkan di jalan tol berlaku di:

Bakauheni – Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung
Jakarta – Tangerang – Merak
Prof. DR. Ir. Sedyatmo
Jakarta Outer Ring Road (JORR); C. Dalam Kota Jakarta
Jakarta – Cikampek dan Jakarta – Bogor – Ciawi – Cigombong
Cikampek – Palimanan – Kanci – Pejagan
Jakarta – Cikampek II Selatan (Fungsional)
Cileunyi – Cimalaka
Cimalaka – Dawuan (Fungsional)
Kanci – Pejagan
Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang
Krapyak – Jatingaleh (Semarang)
Jatingaleh – Srondol (Semarang)
Jatingaleh – Muktiharjo (Semarang)
Semarang – Solo – Ngawi
Semarang – Demak
Jogja – Solo (Fungsional)
Solo – Ngawi
Ngawi – Kertosono – Mojokerto – Surabaya – Gempol – Pasuruan – Probolinggo
Surabaya – Gresik
Pandaan – Malang

Aturan Mudik Lebaran 2023 di Pelabuhan Merak-Bakauheni
Titik Pembatasan Truk Angkutan Barang Lebaran 2023 Non-Tol
Sementara di jalan non-tol, aturan larangan atau pembatasan truk angkutan barang masa arus mudik dan balik Lebaran 2023 akan diterapkan di:

Medan – Berastagi
Pematang Siantar – Parapat Simalungun – Porsea
Jambi – Sarolangun – Padang
Jambi – Tebo – Padang
Jambi – Sengati – Padang
Padang – Bukit Tinggi
Jambi – Palembang – Lampung
Jakarta – Tangerang – Serang – Cilegon – Merak b.
Merak – Cilegon – Lingkar Selatan
Cilegon – Anyer – Labuhan
Jakarta – Bogor – Ciawi – Cigombong
Cigombong – Cibadak (Fungsional)
Bekasi – Cawang – Kampung Melayu
Jakarta – Cikampek.
Jakarta – Bekasi – Cikampek – Pamanukan – Cirebon
Bandung – Nagreg – Tasikmalaya – Ciamis – Banjar
Bandung – Sumedang – Majalengka
Bogor – Ciawi – Sukabumi – Cianjur
Cirebon – Brebes
Solo – Klaten – Yogyakarta
Brebes – Tegal – Pemalang – Pekalongan – Batang – Kendal – Semarang – Demak
Bawen – Magelang – Yogyakarta
Tegal – Purwokerto
Jogja – Wates
Jogja – Sleman – Magelang
Jogja – Wonosari
Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendeles)
Pandaan – Malang
Probolinggo – Lumajang
Madiun – Caruban – Jombang
Banyuwangi – Jember
Denpasar – Gilimanuk

Sumber:  https://apps.detik.com/detik/

Consectetur adipiscing elit

crate

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Nunc eu justo dapibus, auctor risus id, aliquam arcu. Lorem ipsum dolor sit amet, aliquam arcu. Lorem ipsum dolor sit consectetur.

Lorem ipsum dolor

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Nunc eu justo dapibus, auctor risus id, aliquam arcu. Lorem ipsum dolor sit amet, aliquam arcu. Lorem ipsum dolor sit consectetur.

Aliquam porttitor mauris

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Nunc eu justo dapibus, auctor risus id, aliquam arcu. Lorem ipsum dolor sit amet, aliquam arcu. Lorem ipsum dolor sit consectetur.

Nunc eu justo dapibus

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Nunc eu justo dapibus, auctor risus id, aliquam arcu. Lorem ipsum dolor sit amet, aliquam arcu. Lorem ipsum dolor sit consectetur.