Ditreskrimsus Polda Sumsel membongkar penyelundupan minyak (BBM) Pertalite dan Solar produksi minyak ilegal di Musi Banyuasin (Muba). Setidaknya anggota Subdit Tipidter Ditreskrimsus menyita 81 ton BBM ilegal solar dan premium. Selasa (19/9/23). Tujuh orang sopir turut diamankan satu orang DPO. Wadir Ditreskrimsus AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, Subdit IV Tipidter berhasil membongkar puluhan BBM Ilegal akan di selundupkan melalui jalur laut ke Lampung menggunakan Kapal SPOB dengan nama lambung Dinar Jaya. “Operasi penangkapan di lakukan di dua lokasi yang berbeda, yaitu di Jalan By Pass Alang-Alang Lebar (AAL) dan perairan Sungai Musi Desa Pegayut Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir (OI),”katanya Jum’at (22/9/23). Ketujuhnya yakni P (21), WE (27), A (41) MH (24) keempatnya warga Muba. Lalu, IS (24) dan ASN (24) keduanya warga asal Kabupaten Banyuasin. Lebih lanjut Putu Yudha mengungkapkan, keberhasilan menggagalkan penyelundupan BBM ilegal ini berkat informasi dari nomor bantuan polisi. “Langsung setelah menerima informasi, tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengidentifikasi truk dengan muatan mencurigakan di Jalan By Pass AAL. Dalam muatan truk, di temukan tangki modifikasi yang berisi BBM ilegal,”ujarnya saat ungkap kasus di Mapolda Sumsel, Jumat, 22 September 2023. Para sopir truk mengakui bahwa mereka hanya di tugaskan untuk mengantarkan BBM ilegal ke tepi Sungai Musi di Desa Pegayut Kecamatan Pemulutan, OI. “Di sana, satu unit kapal SPOB Dinar Jaya sudah menunggu, “lanjutnya. Tersangka lainnya tengah memindahkan BBM ke kapal SPOB Dinar Jaya menggunakan mesin pompa dan selang plastik sepanjang 100 meter. Para tersangka di duga terlibat dalam produksi BBM ilegal di dua tempat, yaitu desa Keban Jaya, Kecamatan Sanga Desa, dan Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin. “Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap pemesan BBM ilegal dan siapa yang memerintahkan para sopir,”jelasnya. Selain itu, petugas juga sedang melakukan pengejaran terhadap nahkoda dari Kapal SPOB Dinar Jaya yang tidak memiliki izin berlayar. Akibat perbuatan mereka, ketujuh tersangka yang merupakan sopir truk tangki modifikasi ini akan di jerat dengan pasal 54 UU nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. “Dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar,”pungkasnya. (Ndik)
Artikel ini telah tayang di Kordanews.com : https://www.kordanews.com/160903/polda-sumsel-gagalkan-penyelundupan-minyal-ilegal-amankan-barang-bukti-81-ton-minyak/