Sekda Labuhanbatu Pimpin Rakor Rencana Pengoperasian Pelataran Parkir Mobil / Truck Angkutan Barang

forward

Sekretaris Daerah Ir. Hasan Heri Rambe memimpin rapat koordinasi rencana pengoperasian pelataran parkir mobil / truk angkutan barang di ruang Rapat Sekda Kantor Bupati Labuhanbatu. Rabu (03/07/2024).

Dalam rapat tersebut juga turut dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ikramsyah, Kepala Inspektorat Daerah Ahlan T Ritonga, Kepala Dinas Perhubungan Said Ali Harahap beserta sekretaris, para Kabid dan Kasi, Perwakilan Dinas PUPR, perwakilan Satpol PP dan perwakilan Kabag Hukum Setdakab Labuhanbatu.

Kepala Dinas Perhubungan Said Ali Harahap mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor PM 6 tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat maka akan dioptimalisasikan ex terminal Padang Bulan Rantauprapat menjadi pelataran parkir mobil / truk angkutan barang.

Said Ali menjelaskan, tujuan daripada dibangunnya pelataran parkir mobil/truk angkutan barang tersebut untuk menindaklanjuti Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2024 yang telah disepakati oleh Pemkab Labuhanbatu bersama DPRD beberapa waktu lalu.

” Hal ini guna membangun tata kelola kota yang baik, serta menciptakan tingkat keselamatan bagi warga pengguna jalan umum”, jelasnya.

Hasan Heri Rambe berpesan agar kiranya segala administrasi yang berkaitan dengan ex terminal Padang Bulan Rantauprapat dapat diselesaikan secepatnya, sehingga Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu nantinya mendapatkan kewenangan penuh dalam mengelola terminal tersebut.

” Kita berharap nantinya Ex Terminal Padang Bulan Rantauprapat dapat difungsikan dengan baik, sehingga dapat meningkatkan PAD Kabupaten Labuhanbatu dan untuk teknisnya nanti dapat dibahas dikemudian hari”, kata sekda

Rakor tersebut dirangkai dengan diskusi terkait proses dan teknis yang akan dilaksanakan pada terminal tersebut yang diikuti oleh peserta yang hadir.

 

sumber: https://liputan4.com/sekda-labuhanbatu-pimpin-rakor-rencana-pengoperasian-pelataran-parkir-mobil-truck-angkutan-barang/

Menilik Pembatasan Usia Kendaraan di Negara Tetangga untuk Diterapkan di Jakarta

Pembatasan usia kendaraan yang rencananya akan diterapkan di Jakarta bukan hal baru di sejumlah negara. Beberapa negara sudah melakukan pembatasan mobilisasi kendaraan yang tidak layak dari sisi emisi gas buang. Sebelum turut melakukan kebijakan tersebut, DKI Jakarta perlu memantapkan regulasi serta solusi bagi warga terdampak.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI berencana menerapkan kebijakan pembatasan usia dan kepemilikan kendaraan bermotor minimal 10 tahun. Hal ini merupakan mandat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).

Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Tanpa Timbal, Ahmad Safrudin, mengatakan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar rencana ini dapat berjalan. Regulasinya dan tujuan penerapannya harus jelas. Pemerintah juga harus memetakan dampak positif dan negatif dari penerapan kebijakan ini.

”Yang terpenting, pemerintah harus memiliki program insentif kepada masyarakat yang kendaraannya harus diganti karena sudah berusia 10 tahun. Pemerintah harus punya program untuk membeli kendaraan tersebut dan akan diapakan nantinya kendaraan itu. Kalau tidak ada program, masyarakat pasti menolak,” ujar Safrudin, Selasa (2/7/2024).

Safrudin melanjutkan, sanksi yang akan diberikan jika masyarakat melanggar aturan juga harus jelas. Jika semua hal di atas sudah dapat dipastikan, Pemprov DKI dinilai Safrudin sudah siap menjalankan kebijakan baru tersebut, bahkan tahun depan.

Menurut Safruddin, pembatasan usia kendaraan sebenarnya bukan hal baru di beberapa negara. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat belajar dari beberapa negara tetangga yang telah lebih dulu menerapkan kebijakan ini.

https://cdn-assetd.kompas.id/tCw0Uhgo_KazpsxiIj6F-IFGb1c=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F06%2F17%2F2750cdeb-1c54-4b70-a26d-646ca4ff6552_jpeg.jpg

Pengendara sepeda motor berkendara di antara truk saat terjadi kemacetan di Jalan Akses Marunda, Marunda, Jakarta Utara, Selasa (11/6/2024).

Di Singapura, setiap kendaraan yang melintas di jalan raya harus memiliki Certificate of Entitlement (COE). Singapura memperkenalkan sistem COE sejak 1990-an sebagai upaya mencegah kemacetan akibat berjubelnya kendaraan.

Biaya COE terendah untuk sebuah mobil sekitar Rp 1,1 miliar. Adapun COE hanya berlaku 10 tahun. Jika masa berlakunya habis, pemilik kendaraan memiliki tiga opsi.

Opsi pertama adalah perpanjangan COE, bisa 5 tahun atau 10 tahun. Caranya dengan membayar prevailing quota premium (PQP). Perpanjangan ini hanya bisa satu kali, baik yang 5 tahun maupun 10 tahun. Namun, untuk memperpanjang COE, harus ada uji kelayakan mobil yang harus dilalui.

Opsi kedua adalah pemilik kendaraan bisa mengekspor kendaraan berusia di atas 10 tahun ke negara lain. Selanjutnya, untuk opsi ketiga, pemilik mobil bisa men-scrap (menjual ke tempat mobil rongsokan) mobil lamanya dan membeli mobil baru.

Opsi kedua dan ketiga ini dapat terjadi karena Singapura memiliki jasa ekspor mobil bekas dan jasa scrap. Nantinya, kendaraan tersebut akan dinilai harganya untuk diekspor atau di-scrap.

Meski demikian, Singapura mampu menyediakan fasilitas transportasi umum yang memadai sehingga warganya beralih naik kendaraan umum.

https://cdn-assetd.kompas.id/8BJ2oNTZVUtZJlfEsO9yFS4GO4A=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F04%2F22%2F80f7e13d-3868-419b-8d22-312f1a61c61f_jpg.jpg

Pengendara terjebak kemacetan di Flyover Pramuka, Jakarta, Senin (22/4/2024).

China juga mengeluarkan aturan membatasi usia kendaraan sampai 15 tahun atau 600.000 km. Setelah itu, kendaraan harus dipensiunkan. Aturan ini sudah diterapkan lebih dari 8 tahun.

Sementara itu, untuk mobil rental ukuran sedang hanya diizinkan hingga 10 tahun dan mobil rental ukuran besar hanya bisa di jalan sampai usia 12 tahun. Sementara bus bisa bergerak di jalan umum sampai 13 tahun.

Pemerintah China juga memperluas aturan khusus kendaraan bekas bisa digunakan lebih dari 15 tahun, tetapi harus disertifikasi ulang. Jika tidak lolos, kendaraan dinyatakan tidak layak dan ilegal di jalan umum. Inspeksi ulang ini meliputi keamanan hingga standar emisi, dan dilakukan setiap tahun.

Jika rencana ini berjalan, Pemprov DKI harus adil. Warga luar Jakarta yang mengendarai kendaraan di atas usia 10 tahun juga tidak boleh memasuki wilayah Jakarta.

Mengutip Carnewschina yang diunggah pada Rabu (19/6/2024), salah satu kota metropolitan di China, Chengdu, akan mengganti hampir 300.000 kendaraan lawas berbahan bakar bensin dengan kendaraan listrik dalam waktu tiga tahun ke depan. Chengdu menawarkan insentif untuk mendorong transisi dari kendaraan bahan bakar tradisional ke kendaraan new energy vehicle (NEV) atau berbasis listrik.

Pemerintah Chengdu akan memberikan subsidi sebesar 8.000 yuan atau Rp 18,1 juta, 5.000 yuan atau Rp 11,3 juta, atau 2.000 yuan yang setara dengan Rp 4,5 juta tergantung ukuran kendaraan yang dihapuskan. Selain itu, warga yang membeli kendaraan listrik sebelum 30 Juni akan menerima insentif tambahan sebesar 5.000 yuan atau Rp 11,3 juta.

Pembatasan usia kendaraan juga tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 19 Ayat 1 pada perda tersebut, disebutkan batas usia kendaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek yang beroperasi di jalan paling lama 25 tahun.

Kemudian, batas usia kendaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek yang beroperasi di jalan paling lama 10 tahun, serta batas usia kendaraan angkutan barang dengan kendaraan bermotor umum yang beroperasi di jalan paling lama 20 tahun. Setiap orang atau badan usaha wajib melaksanakan ketentuan batas usia kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan.

Jika rencana ini berjalan, Pemprov DKI dinilai Safrudin harus adil. Warga luar Jakarta yang mengendarai kendaraan di atas usia 10 tahun juga tidak boleh memasuki wilayah Jakarta.

Kemacetan terjadi saat jam berangkat kerja di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (2/5/2024).
KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN

Kemacetan terjadi saat jam berangkat kerja di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (2/5/2024).

Wacana lama

Adapun wacana pembatasan usia kendaraan di Jakarta ini sebenarnya sudah muncul sejak era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 2015. Ahok mengemukakan rencana untuk melarang kendaraan berusia di atas 10 tahun untuk beredar di Jakarta dan kendaraan di atas 10 tahun tidak bisa melakukan perpanjangan STNK.

Kemudian, pada era kepemimpinan Anies Baswedan wacana tersebut kembali muncul. Anies mengeluarkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Instruksi Gubernur tersebut menyebutkan bahwa kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun bakal dilarang beroperasi di DKI Jakarta pada 2025.

Aturan ini semakin diperkuat setelah Presiden Joko Widodo belum lama ini menandatangani Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Pada Pasal 24 Ayat (2) Huruf g Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 dijelaskan beberapa kewenangan khusus dalam subbidang lalu lintas dan angkutan jalan, meliputi kewenangan untuk melakukan pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan. Namun, peraturan ini masih butuh tindak lanjut dari pemerintah Daerah Khusus Jakarta.

Pemangkasan jumlah kendaraan di Jakarta memang perlu dilakukan untuk mengurangi kadar polusi udara dan kemacetan di Jakarta. Sebab, populasi kendaraan di Jakarta, terlebih sepeda motor, sudah melebihi penduduk kota Jakarta.

Data Korps Lalu Lintas Polri pada 5 Mei 2024 mencatat, jumlah kendaraan bermotor di Jakarta yang terdaftar di kepolisian sebanyak 24.356.667 unit. Data terkait mencakup 4.354.155 unit mobil pribadi dan 19.016.898 sepeda motor. Sisanya merupakan bus (44.352 unit), mobil atau angkutan barang (876.637 unit), dan kendaraan khusus sebanyak 64.611 unit.

Pengendara sepeda motor berjalan di atas trotoar untuk menghindari kemacetan di Jalan Akses Marunda, Marunda, Jakarta Utara, Kamis (9/5/2024).
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Pengendara sepeda motor berjalan di atas trotoar untuk menghindari kemacetan di Jalan Akses Marunda, Marunda, Jakarta Utara, Kamis (9/5/2024).

Jumlah ini meningkat dari dua tahun sebelumnya. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta tahun 2022, jumlah seluruh kendaraan bermotor sebanyak di Jakarta sebanyak 21.856.081 unit. Rinciannya, mobil penumpang sebanyak 3.766.059 unit, sepeda motor 17.304.447 unit, truk 748.395 unit, dan bus 37.180 unit.

Sementara itu, BPS DKI Jakarta menyebut, jumlah penduduk di DKI Jakarta tahun 2023 sebanyak 10.672.100 jiwa dan 10.640.007 jiwa pada tahun 2022. Pada tahun 2022, jumlah warga Jakarta berusia di atas 15 tahun 8.3.64.461 jiwa sehingga jumlah kendaraan pribadi di Jakarta dua kali lipat dari jumlah penduduknya.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya masih dalam pembahasan rencana pembatasan usia dan kepemilikan kendaraan bermotor di Jakarta. Oleh sebab itu, ia belum bisa merinci implementasinya. Nantinya, pada proses penyusunan perda, pihaknya akan melibatkan berbagai pihak terkait.

”Kami harap ada masukan komprehensif dari seluruh stakeholder. Nantinya tidak hanya pemerintah provinsi juga yang terlibat, tetapi pemerintah pusat juga kami libatkan,” ujarnya.

Kemacetan panjang terjadi di ruas jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (22/3/2024).
KOMPAS/PRIYOMBODO (PRI)

Kemacetan panjang terjadi di ruas jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (22/3/2024).

Terdampak

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai, wacana pembantasan usia kendaraan di Jakarta akan mendapat penolakan keras dari masyarakat. Sebab, pembatasan usia kendaraan hanya akan merugikan masyarakat bawah, ketimbang dapat menyelesaikan akar masalah kemacetan dan polusi udara yang di Jakarta.

Menurut Trubus, aturan pembatasan usia kendaraan maksimal 10 tahun akan berdampak kepada warga berpenghasilan pas-pasan yang tak dapat membeli kendaraan baru. Selain itu, aturan itu juga dapat memberikan berdampak pada harga pangan di Jakarta.

“Harga pangan juga akan mahal. Karena selama ini kan dipasok dengan kendaraan tua ini. Jadi (kalau beli kendaraan baru), harga bahan baku juga nanti akan naik. Ini nanti akan berdampak kepada daya beli masyarakat nantinya,” ucap Trubus.

Trubus menilai, aturan pembatasan usia kendaraan di Jakarta juga akan berdampak pada industri otomotif. Bengkel yang selama ini memperbaiki kendaraan tua, tentu akan terdampak karena jumlah unit yang dikerjakan akan berkurang.

“Nanti bengkel bisa jadi banyak yang tutup. Padahal, industri otomotif memberikan pendapatan asli daerah (PAD) yang cukup besar,” katanya.

Kemacetan lalu lintas saat malam hari di Petamburan, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2024).
KOMPAS/ATIEK ISHLAHIYAH AL HAMASY

Kemacetan lalu lintas saat malam hari di Petamburan, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2024).

Trubus pun mempertanyakan, untuk siapa aturan pembatasan usia kendaraan ini. Sebab tak semua warga bisa membeli kendaraan baru.

”Jadi ini untuk siapa? Bukan untuk masyarakat bawah, tetapi pelaku menengah ke atas. Ada kepentingan politik juga,” lanjutnya.

Pada hasil survei dari lembaga survei KedaiKOPI pada 11-14 Juni 2024, sebanyak 49,2 persen warga juga menolak pembatasan usia kendaraan di Jakarta. Faktor ekonomi menjadi alasan terbanyak warga tidak setuju dengan pembatasan usia kendaraan karena akan memberatkan mereka.

Sementara menurut Ketua Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi PKS, Ismail, kebijakan pembatasan usia kendaraan dapat mengurangi jumlah kendaraan yang berlalu lalang di Jakarta. Nanti, puncaknya juga dapat mengurangi emisi gas buang.

Apalagi, beberapa negara lain juga sudah menerapkan pembatasan terkait mobilisasi kendaraan yang tidak layak dari emisi gas buang.

https://cdn-assetd.kompas.id/ugAXJqiyjEEz6xV5iOcg_Qbzvw8=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F03%2F18%2F51d363b8-ec42-4e7c-817d-e52fc1709bce_jpg.jpg

Kemacetan lalu lintas selepas jam pulang perkantoran di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024).

”Nah, kalau sudah terapkan di negara lain, itu berarti opsi yang layak untuk dipertimbangkan,” kata Ismail.

Meskipun demikian, rencana tersebut dikatakan Ismail perlu dikaji lebih matang. Sebab, apabila pembatasan kendaraan pribadi diterapkan, PAD dari pajak kendaraan bermotor yang merupakan salah satu kontributor penyumbang pajak terbesar tersebut akan berpotensi berkurang.

”Jadi, ini harus imbang, antara ingin menciptakan lingkungan yang baik dan bagaimana hal ini tidak menimbulkan potensi berkurangnya PAD,” lanjutnya.

Sementara itu, menurut Tulus Abadi, selaku Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), seharusnya pemerintah menerapkan dulu electronic road pricing (ERP) atau jalan berbayar secara konsisten. Kemudian, memperluas penerapan ganjil-genap serta bersinergi dengan jalan tol untuk menerapkan tarif dinamis pada jam-jam sibuk.

”Jika seluruh tindakan ini konsisten dan komprehensif diterapkan, tak perlu membatasi usia dan kepemilikan kendaraan bermotor,” ujarnya.

Nantinya, pendapatan dari ERP juga bisa digunakan untuk membantu subsidi transportasi umum di Jakarta. Sehingga, masyarakat dapat beralih ke transportasi publik dan menekan emisi.

Biaya dan Waktu Angkut Logistik di Pelabuhan Berkurang

Lembaga National Single Window (LNSW) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat 264 pelabuhan telah menerapkan National Logistics Ecosystem (NLE) secara digital. Hal ini diharapkan dapat memangkas waktu dan biaya pengangkutan logistik di Indonesia.

“Kita mencoba untuk memperbaiki tata kelola di pelabuhan. Ini tidak mengurangi kewenangan kementerian/lembaga, kita buat proses bisnisnya lebih simpel, kita manfaatkan teknologi digital sehingga semuanya bisa ngalir, waktunya bisa lebih efisien dan pastinya akan mengurangkan biaya,” kata Kepala LNSW Oza Olavia dalam media briefing di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2024).

Berdasarkan hasil survei lembaga independen dari Program Kemitraan Indonesia Australia untuk Perekonomian (Prospera), implementasi NLE bisa memangkas waktu hingga 40,3% dan memangkas biaya 25,7% untuk kegiatan Delivery Order (DO) Online.

Kemudian kegiatan SP2 Online bisa menghemat waktu 47% dan menghemat biaya 32,4%, SSm QC bisa menghemat waktu 73,4% dan mengurangi biaya 46,1%, SSm Pengangkut biasa menghemat waktu 71,4% dan biaya 15,8%, serta SSm perizinan bisa memangkas waktu dan biaya masing-masing 56,4% dan 97,8%.

“Ini adalah hal-hal yang kita lakukan dalam upaya agar ini menjadi efisien baik dari sisi waktu dan biaya,” tuturnya.

Sebelum adanya digitalisasi, proses layanan di pelabuhan masih dilakukan manual dan birokrasi layanan panjang. Setelah adanya digitalisasi, ada penyederhanaan proses layanan melalui single entry sehingga prosesnya dapat dilakukan di mana saja, kapan saja dan pembayaran secara digital.

“Bisnis prosesnya karena digitalisasi ini kita ubah. Jadi bukan hanya sekadar mengelektronikkan, kalau di pelabuhan yang sangat penting port stay, kapal itu jangan lama-lama parkir, rugi bandar, lebih cepat lebih baik, tadinya 7 hari sekarang 1-2 hari selesai di pelabuhan,” kata Koordinator Pelaksana Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Pahala Nainggolan.

Kemudian proses dwelling time mulai dari kapal datang, muatan dibongkar dan barang keluar dari pelabuhan, sampai kapal berangkat lagi rata-rata 2,9 hari secara nasional berkat digitalisasi. Sebelumnya bisa 7-10 hari.

Akibatnya, proses layanan penanganan barang di pelabuhan diklaim semakin cepat menjadi kurang dari satu hari. Sebelumnya, proses pemeriksaan karantina, Bea Cukai dan penyelesaian barang bisa memakan waktu hingga 14 hari.

“Poinnya cuma karena digital aja. Kalau nggak digital kan dia kertasnya muter-muter, di-review orang, kalau sekarang pakai sistem aja. Akhirnya biaya kargo efisiensinya hampir setengah. Bank Dunia aja sekarang ngaku biaya logistik kita nggak kayak dulu lagi,” tutur Pahala.(Red)

Sumber: detikcom

Ini Manfaat Pembentukan Badan Logistik Nasional

Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mendesak kepada pemerintah dan pihak terkait untuk membentuk Badan Logistik Nasional (BLN) guna mendukung target pertumbuhan ekonomi pemerintahan baru sebesar delapan persen.

“Kalau ada tata kelola logistik dan ada badannya, nggak mustahil itu karena faktanya, kita selalu di atas lima persen pertumbuhannya,” kata Ketua Umum DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Akbar Djohan, dilansir Antara, Rabu, 3 Juli 2024.

Akbar mengaku pihaknya telah bersurat kepada presiden terpilih Prabowo Subianto mengenai urgensi pembentukan BLN.

“Kalau tahun lalu kan masih ada tahun politik. Sekarang, sudah ada pemenangnya. Jadi, kita sudah kasih masukan tertulis ke presiden terpilih atau istana baru, termasuk melalui induk organisasi kita, yaitu Kadin,” ujarnya.
Dia mengklaim, kontribusi logistik selama empat tahun terakhir mencakup transportasi dan pergudangan, menempatkan sebagai kontributor terbesar kedua setelah industri mineral besi tahan karat.

Menurutnya, kontribusi yang signifikan itu sangat penting untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi delapan persen yang diharapkan oleh pemerintahan baru.

“Jadi kontribusi besar sekali. Nah kalau misalnya itu tidak dimaksimalkan, rasanya target presiden baru (pertumbuhan ekonomi) delapan persen itu, akan jauh dari cita-cita itu,” ujar Akbar.

Selain itu, menurut Akbar, BLN akan mampu meningkatkan daya saing logistik bukan hanya secara nasional tetapi di level global.

“Harapannya undang-undang, tak apa, berproses. Toh ini untuk kepentingan nasional supaya punya daya saing global ataupun regional,” kata Akbar.

Percepatan iklim investasi

Secara garis besar, Akbar berharap keberadaan BLN bisa terjadi percepatan iklim investasi baik dalam dan luar negeri, serta bisa memaksimalkan pendapatan dari sektor logistik. Selain itu, bisa menjadi percepatan sektor industri manufaktur dan mencegah deindustrialisasi.

“Kita tak mengharapkan anggaran. No, kami pengusaha logistik ini sangat independen, kami ingin ada satu lembaga yang independen, dengan tugas yang jelas, KPI (key performance index) yang jelas,” ujarnya.

Oleh karena itu, Akbar berharap pemerintahan baru dapat membentuknya dengan laporan pertanggungjawaban bisa langsung ke presiden.

“Makanya diharapkan dimulai dengan perpres, tapi kalau boleh, dengan undang-undang. Tapi yang paling penting lapornya sama presiden. Itu yang paling penting,” kata Akbar.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan Indonesia mampu menjaga pertumbuhan ekonomi tetap kuat pada triwulan I-2024, yakni mencapai 5,1 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).

“Di tengah ketidakpastian global, ekonomi Indonesia terus dapat menunjukkan ketangguhan, terlihat dari capaian pertumbuhan pada triwulan I ini,” kata Sri Mulyani.

 

sumber: medcom.co.id

Ini Alasan Jasa Logistik dan Kurir Lokal Harus Dilindungi

Pekerja di industri logistik dan kurir menghadapi ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) menyusul terbitnya Peraturan Dirjen Perhubungan Darat yang mengizinkan platform online membentuk unit usaha jasa kurir dan logistik.

Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Kahar S Cahyono, menegaskan bahwa pemerintah seharusnya memperkuat ekosistem industri logistik dan kurir lokal agar mampu bersaing dengan pemain asing.

“Terutama untuk Pos Indonesia sebagai BUMN, kapasitasnya harus diperkuat,” ungkapnya kepada KONTAN, Rabu (3/7/2024).

Kahar menjelaskan bahwa persaingan yang tidak sehat antara perusahaan logistik dan kurir lokal dengan pemain asing sangat mengancam ribuan pekerja di industri ini.

“Jika perusahaan logistik nasional kalah bersaing, karyawan yang akan terkena dampaknya dengan PHK,” ujarnya.

 

Presiden KSPI, Said Iqbal, juga menyuarakan kekhawatirannya, menyatakan bahwa Peraturan Dirjen Perhubungan Darat yang mengizinkan platform online asing memasuki jasa logistik dan kurir melanggar prinsip persaingan usaha yang adil karena mereka menguasai dari hulu ke hilir.

Menurut Iqbal, dampak dari kebijakan ini membuat perusahaan jasa kurir dan logistik domestik seperti J&T, Pos Indonesia, dan Tiki kehilangan banyak pekerjaan, yang pada bulan Juli-Agustus ini bisa berujung pada PHK puluhan ribu buruh di sektor tersebut.

“Oleh karena itu, Peraturan Dirjen Perhubungan Darat yang membolehkan platform seperti Shopee, Blibli, Tokopedia, TikTok, dan lainnya untuk ikut dalam usaha kurir dan logistik harus dicabut karena mematikan usaha jasa kurir dan logistik domestik yang berujung pada PHK buruh,” tegasnya.

Iqbal juga meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk memanggil Shopee, Blibli, Tokopedia, dan lainnya, serta melarang platform e commerce ikut bermain di usaha jasa kurir dan logistik.

“Kami mendesak Presiden Jokowi untuk segera mengambil langkah konkret dalam melindungi industri dalam negeri. Dalam situasi ekonomi yang semakin sulit, perlindungan terhadap industri lokal sangat penting guna menjaga lapangan kerja dan mencegah terjadinya PHK,” ujarnya dengan tegas.

Selain itu, KSPI meminta pemerintah untuk memberlakukan kebijakan yang mendukung pertumbuhan industri nasional, mengurangi ketergantungan pada impor, serta memberikan insentif bagi pelaku industri lokal.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan industri dalam negeri dapat tumbuh lebih kuat, mampu bersaing di pasar global, dan meningkatkan kesejahteraan pekerja.

 

sumber: kontan.co.id

Jalan Rusak, Ribuan Kenderaan Terjebak Macet di Jalinsum Batu Jomba

Ribuan kenderaan terjebak kemacetan di Jalur Lintas Sumatera (Jalinsum) Batu Jomba yang berada di Desa Luat Lombang, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Selasa (2/7/2024). Kemacetan ini diakibatkan kondisi jalan yang rusak parah.

Amatan wartawan di lokasi, ribuan kenderaan tersebut tampak mengantri guna melintasi Jalan Lintas Nasional yang menghubungkan Kota Medan, Sumatera Utara dan Kota Padang, Sumatera Barat. Bahkan, para pengendera terjebak di lokasi hingga 10 jam lamanya.

Salah seorang pengendara, Taufik warga Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara yang hendak pergi ke Kota Padangsidimpuan untuk mengantarkan barang dagangan mengatakan, dirinya terjebak di lokasi tersebut sejak pukul 05.00 WIB. Bahkan, Taufik mengeluhkan buruknya kondisi jalan di lokasi tersebut, padahal jalur ini merupakan jalur lintas.

“Sudah dari jam 5 pagi tadi saya disini bang, mau ke Sidimpuan saya mengantarkan telur sama ayam, parah kali jalannya bang. Kalau hujan licin kayak gini. Kalau kayak gini, dagangan kita yang rusak. Ini aja banyak ayam yang pada bermatian. Kita berharap pemerintah memperbaiki jalan ini bang supaya lancar semua usaha kita,” tegasnya.

Sementara itu, terlihat petugas gabungan dari Sat Lantas Polres Tapanuli Selatan, Kodim 0212 Tapanuli Selatan dan Dinas Perhubungan Kabupaten Tapanuli Selatan terjun ke lokasi. Dimana tampak petugas mengatur arus lalu lintas guna meminimalisir kemacetan.

“Ini akibat jalan yang licin. Dari tadi malam ini macatnya. Karena tadi malam disini hujan. Akibat kondisi jalan yang rusak ini para pengendara khawatir melintasinya takut terjadi hal yang tak diinginkan,” ujarnya. Ujar Kasat Lantas Polres Tapanuli Selatan, AKP Dahniel Saragih.

Ditambahkannya, kecametan di lokasi tersebut sepanjang 10 kilo meter yang diantaranya,  5 kilo meter ke arah Sipirok dan 5 kilometer ke arah Tarutung.

“Kita hanya bisa buat jalur sistem buka tutup. Soalnya kecamatan tersebut sudah 5 kilo meter ke arah Sipirok dan 5 kilometer ke arah Tarutung,” urainya.

Dahniel berharap,  petugas dari Balai Besar Jalan Nasional terjun ke lokasi guna mengecek kondisi jalan. Pasalnya, buruknya akses jalan tersebut membuat para pengendara khawatir akan keselamatan mereka lantaran jalur tersebut rawan kecelakaan.

 

Sumber: https://www.rri.co.id/

Mobil Tabrak Truk di Tol Batang, 3 Orang Tewas

Kecelakaan maut terjadi di ruas Tol Batang Km 362+200 Jalur A, wilayah Desa Kuripan, Kecamatan Subah, Batang. Mobil Toyota Innova menabrak bagian belakang truk hingga menewaskan tiga orang.
“Ya, tadi ada kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan, tiga orang meninggal di dunia. Satu meninggal di lokasi, dua meninggal saat perjalanan ke rumah sakit,” kata Kasat Lantas Polres Batang AKP Wigiyadi, dilansir detikJateng, Kamis (4/7/2024).

Wigiyadi mengatakan kecelakaan ini terjadi sekitar pukul 06.10 WIB. Tiga korban yang meninggal berinisial USN (36), JJ (70), dan D (68). Ketiganya merupakan warga Blora.

Dijelaskan Wigiyadi, kecelakaan ini berawal saat Toyota Innova nomor polisi K-1629-GN yang berisi enam orang berjalan dari arah barat ke timur (Jakarta menuju ke Semarang) di lajur kiri. Mobil tersebut menabrak truk yang berjalan searah di depannya.

“Kondisi jalan agak menikung, datar, arus lalu lintas sedang. Sesampainya di TKP, diduga pengemudi mengantuk sehingga menabrak truk Hino yang berjalan searah di depannya di lajur kiri,” ungkapnya.

“Mobil Innova kemudian oleng dan menabrak truk bagian belakang,” jelasnya.

Baca artikel detiknews, “Mobil Tabrak Truk di Tol Batang, 3 Orang Tewas” selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-7422632/mobil-tabrak-truk-di-tol-batang-3-orang-tewas.

Pengusaha Usul Pembentukan Badan Logistik Nasional, Apa Urgensinya?

Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) menilai pembentukan badan logistik nasional (BLN) dapat mewujudkan efisiensi logistik nasional.

Ketua ALFI Akbar Djohan mengatakan, BLN dibutuhkan untuk mengatur tata kelola logistik nasional dan berkoordinasi dengan kementerian dan instansi terkait dan industri dalam negeri.

“Kita pengin ada satu lembaga yang independen dengan tugas yang jelas, KPI yang jelas, SLA yang jelas, bagaimana konektivitas, semua stakeholder ini bisa satu suara,” ujarnya dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (2/7/2024).

Dengan adanya sebuah badan yang mengatur tata kelola logistik, sektor tersebut akan lebih mudah dan cepat dalam menghadapi perubahan rantai pasok global.

Selain itu, tata kelola yang lebih terintegrasi akan membuat sistem logistik nasional lebih efisien dan berdaya saing sehingga sektor ini bisa mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 8 persen sebagaimana yang ditargetkan presiden terpilih Prabowo Subianto.

Sebab, Akbar memaparkan, selama empat tahun terakhir sektor logistik menjadi salah satu kontributor terbesar untuk perekonomian nasional setelah industri mineral dan stainless steel.

“Kalau misalnya (kontribusi) itu tidak dimaksimalkan lagi, rasanya target presiden baru itu akan jauh dari cita-cita growth ekonomi 8 persen,” ucapnya.

“Bahkan juga harus diingat pertumbuhan logistik kita selalu di atas pertumbuhan ekonomi. Kalau ekonomi 5 persen, dia (logistik) di atas 6 persen bahkan 7 persen,” sambungnya.

Dia menambahkan, tanpa BLN, akan terjadi ketidakpastian dan tumpang tindih dalam sektor logistik nasional.

“Seperti kasus Pemendag 36 kemarin, ada 26.000 kontainer tertahan. Apa pun itu kan antara koordinasi kementerian dan lembaga enggak dapat. Siapa yang dirugikan?

Siapa yang mau tanggung jawab?” ungkapnya. Terkait usulan ini, pihaknya telah memberikan masukan tertulis kepada presiden terpilih dan dia optimistis BLN dapat dibentuk saat kabinet pemerintahan baru.

“Diharapkan startnya bisa dengan perpres tapi kalau boleh dengan undang-undang tapi prosesnya panjang. Tapi yang penting reportnya itu sama presiden, itu yang paling penting, permanen,” tuturnya. Sebagai informasi, Logistics Performance Index (LPI) Indonesia di peringkat 63 dengan nilai 3.0, pada tahun 2023.

Bank Dunia (World Bank) juga menilai biaya logistik nasional pada tahun itu masih tergolong tinggi, yaitu 14,29 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Sumber Kompas.com

Pengecualian Operasional Kendaraan Barang Saat Arus Lebaran Wajib Dilengkapi Surat Muatan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengingatkan sejumlah kendaraan barang yang dikecualikan dalam pembatasan operasional saat periode angkutan Lebaran 2023 harus dilengkapi dengan surat muatan resmi yang diterbitkan pemilik barang.

Kasubdit Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Direktorat Lalu Lintas Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Rudi Irawan menjelaskan kendaraan barang yang dikecualikan dari pembatasan yaitu yang mengangkut BBM dan BBG; hewan ternak; pupuk; hantaran uang; bahan pokok; dan sepeda motor mudik/balik gratis.

“Kami tidak membatasi komoditas yang dibatasi, tapi kita membatasi kendaraan yang digunakan. Jadi, selain yang enam komoditas ini masih bisa menggunakan kendaraan truk dengan sumbu dua,” katanya.

Rudi menjelaskan pembatasan operasional mobil barang hanya meliputi mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14 ribu kg, mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan.

Kemudian, yang dibatasi juga adalah mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

“Juga kita harapkan pengecualian ini dilengkapi surat muatan di mana surat muatan yang diterbitkan pemilik barang dan ditempel di kaca kendaraan,” imbuhnya.

Rudi mengungkapkan pembatasan dilakukan di ruas-ruas jalan tertentu baik tol maupun arteri (non-tol) mulai dari Sumatera hingga Bali.

Pembatasan operasional angkutan barang dilakukan diantaranya di Sumatera Utara, Jambi dan Sumatera Barat, Lampung dan Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta dan Bali.

“Kami harap penggunaan kendaraan yang dikecualikan itu juga dalam pengangkutannya harus memenuhi syarat teknis dan laik jalan. Kendaraannya tidak boleh over dimensi, muatan tidak boleh overload, juga harus memperhatikan tata cara muat misal menggunakan terpal. Walaupun ada pengecualian tapi harus penuhi syarat teknis dan laik jalan,” tegasnya.***

sumber: https://www.westjavatoday.com/

Consectetur adipiscing elit

crate

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Nunc eu justo dapibus, auctor risus id, aliquam arcu. Lorem ipsum dolor sit amet, aliquam arcu. Lorem ipsum dolor sit consectetur.