Aturan Membawa Barang di Atap Mobil, Penting Disimak bagi Anda yang Akan Mudik dengan Mobil Pribadi

 Sebelum mengawali perjalanan mudik maupun perjalan jarak jauh dengan kendaraan roda empat, tentunya Anda harus memahami terlebih dahulu aturan membawa barang di atap mobil.

Ketika menempuh perjalanan yang cukup jauh seperti pada tradisi mudik lebaran, banyak sekali masyarakat yang membawa mobil pribadi dengan barang bawaan yang lumayan banyak. Barang-barang bawaan tersebut biasanya merupakan kebutuhan atau keperluan liburan selama di kampung halaman atau oleh-oleh yang akan dibagi-bagikan kepada sanak saudara.

Tidak jarang pula, karena saking banyaknya barang-barang bawaan tersebut, bagasi mobil pun tidak muat sehingga harus menggunakan atap mobil.

Lantas bagaimana aturan sebenarnya? Bolehkah membawa barang di atap mobil? Simak penjelasan berikut.

 

Aturan Membawa Barang di Atap Mobil

Mobil pribadi yang selanjutnya juga disebut sebagai mobil penumpang, di dalam UU LLAJ No. 22 Tahun 2009 Penjelasan Pasal 47 ayat 2 huruf  b dan d dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan mobil penumpang yaitu kendaraan bermotor yang mempunyai kapasitas tempat duduk paling banyak 8 orang, termasuk kursi pengemudi.

Dalam konteks penjelasan pasal tentang definisi angkutan mobil pribadi tersebut, mobil pribadi atau mobil penumpang tidak semestinya dimanfaatkan untuk mengangkut barang, melainkan hanya direkomendasikan untuk mengangkut manusia dengan kapasitas jumlah tempat duduk yang tersedia.

Namun, jika mobil penumpang tersebut memang digunakan juga untuk mengangkut barang, maka dalam aturan PP 74/2014 pasal 10 ayat 2 dan 3 tercantum syarat teknisnya, antara lain:

  • Barang yang diangkut sesuai dengan ruang muatan yang disediakan
  • Jumlah barang yang diangkut tidak lebih dari kapasitas barang sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan.
  • Terdapat tempat yang dirancang khusus untuk muatan barang

Selain faktor tersebut, faktor keselamatan kendaraan penumpang yang dimanfaatkan untuk mengangkut barang juga harus diperhatikan.

Mengenai aturan membawa barang di atas mobil, sebenarnya menambahkan beban di atap kendaraan merupakan tindakan yang cukup berisiko. Sebab, keseimbangan kendaraan akan terganggu saat melaju. Jika menaruh barang bawaan di atap kendaraan tidak dapat dihindari, maka diperlukan teknis khusus agar dapat mengurangi risiko.

Teknis Menempatkan Barang di Atap Mobil

Direktur Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, mengungkapkan teknis khusus untuk membawa barang-barang di atap mobil. Walaupun dirinya tetap tidak merekomendasikan, tetapi beberapa tips ini diyakini dapat meminimalisir kecelakaan.

“Saya tidak menyarankan untuk membawa barang di atap mobil. Tapi jika tidak bisa dihindari, sebaiknya susunan barang diatur kembali sesuai bobot yang paling berat. Barang paling berat harus berada paling bawah dan tengah,” jelas Sony.

Menurutnya, hal tersebut diterapkan agar center of gravity dari kendaraan tidak berubah. Ia juga menjelaskan bahwa semua barang yang dibawa di atap mobil harus diikat dengan kencang dan tepat.

“Barang yang akan ditaruh di atap mobil harus terikat dengan kencang dan benar. Tujuannya supaya tidak bergerak-gerak saat mobil berjalan dan mencegah barang terlempar ketika Anda mengerem mendadak,” lanjutnya.

Dengan adanya penambahan beban di atap kendaraan, tentunya kenyamanan berkendara akan berkurang. Sony merekomendasikan para pelaku mudik untuk mengurangi kecepatan terutama saat melewati tikungan. Tentunya akan lebih sulit untuk menghentikan mobil yang membawa barang bawaan berlebih.

Selain itu, setiap mobil mempunyai batasan yang beragam. Cara mengukurnya dapat dilihat dari berat kosong dan maksimum mobil yang sudah tertulis di buku manual tiap mobil.

Contohnya, untuk Toyota Kijang Innova yang mempunyai berat maksimum 2.130 kg dan berat kosong 1.525 kg, selanjutnya dari kedua jumlah tersebut tinggal dikurangi.

Hasilnya terdapat selisih 650 kg yang menjadi daya angkut atau daya muat yang boleh ditambah atau dimasukkan ke dalam mobil. Namun, jumlah tersebut sudah termasuk hitungan bobot jumlah penumpang yang dibawa.

Adapun untuk mobil yang sudah disertai fasilitas roof rail seperti jajaran SUV Toyota, dapat menggunakan bagian atap untuk meletakkan barang bawaan. Namun, untuk melakukan hal ini tetap ada aturan teknisnya.

Pada umumnya, beban yang dianjurkan pada atap mobil tidak lebih dari 70-73 kg. Jika melebihi muatan, maka dapat membuat atap mengalami deformasi.

Demikianlah aturan membawa barang di atap mobil yang dapat Anda terapkan saat hendak mudik lebaran. Semoga penjelasan ini bermanfaat.

 

sumber: era.id