Masa Depan Logistik RI usai Inpres NLE Berakhir Tahun Ini

Lembaga National Single Window Kementerian Keuangan (LNSW Kemenkeu) mengatakan pemerintah menyiapkan rencana usai Instruksi Presiden (Inpres) No.5/2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional berakhir tahun ini.

Untuk diketahui, Inpres berkaitan dengan National Logistics Ecosystem (NLE) itu merupakan landasan dalam Rencana Aksi Penataan Ekosistem Logistik Nasional 2020-2024. Payung hukum itu berarti akan berakhir pada Desember 2024 mendatang.

Kepala LNSW Oza Olavia mengonfirmasi hal tersebut saat mengisi diskusi ‘Aksi Stranas PK: Perbaikan Tata Kelola Pelabuhan’, Selasa (2/7/2024). Dia mengatakan kementerian/lembaga di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sudah menyusun langkah selanjutnya usai periode Inpres itu habis.

“Kita sedang menyusun. Mungkin tidak lagi inpres, kita sedang menyusun perpres terkait bagaimana ke depan logistik Indonesia,” tuturnya, dikutip Rabu (3/7/2024).

Oza menuturkan bahwa implementasi NLE nantinya akan tetap dilanjutkan, kendati ada rencana untuk membuat perpres baru. Menurutnya, pelaksanaan NLE saat ini sudah berjalan dan diletakkan ke tugas dan fungsi masing-masing kementerian/lembaga.

Berdasarkan catatan LNSW, NLE sudah diterapkan di 46 pelabuhan dan enam bandara. Dengan capaian itu, dia menyebut penerapan sistem NLE sudah diterapkan pada sekitar 95% kegiatan ekspor-impor Indonesia.

“Secara total nasional, kita sudah mencoba melihat prioritas yang mana. Itu sudah mencakup 95% total kegiatan ekspor impor,” ujarnya.  Sejalan dengan itu, Koordinator Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Pahala Nainggolan mengatakan aksi reformasi pelabuhan yang dilakukan pihaknya juga sudah lebih luas menyasar hingga ke pelabuhan-pelabuhan swasta.

Pada 2021, terangnya, Stranas PK baru menyasar ke 14 pelabuhan besar. Seiring berjalannya waktu, reformasi yang dilakukan sudah menyasar sampai 264 pelabuhan hingga sekitar 2.000 pelabuhan swasta, meliputi terminal khusus dan terminal untuk keperluan sendiri (TUKS).

Di luar itu, Pahala juga mengatakan aksi reformasi pelabuhan serta penerapan NLE sudah mencapai ke enam bandara. Dia menyebut pihaknya tidak hanya menerapkan digitalisasi pelabuhan, namun juga mengubah proses bisnisnya.

“Itu yang kita bilang semua pergerakan kapal di 2.000 tersus dan TUKS sekarang terpantau kuantitasnya. Lantas yang di enam pelabuhan udara, kecepatannya yang tadi dua hari sekarang tiga sampai empat jam saja selesai,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK itu pada acara yang sama.

Sumber: Bisnis.com

Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan Minyal Ilegal, Amankan Barang Bukti 81 Ton Minyak

Ditreskrimsus Polda Sumsel membongkar penyelundupan minyak (BBM)  Pertalite dan Solar produksi minyak ilegal  di Musi Banyuasin (Muba). Setidaknya anggota Subdit Tipidter Ditreskrimsus menyita 81 ton BBM ilegal solar dan premium. Selasa (19/9/23). Tujuh   orang sopir turut diamankan satu orang DPO. Wadir Ditreskrimsus AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, Subdit IV Tipidter berhasil membongkar puluhan BBM Ilegal akan di selundupkan melalui jalur laut ke Lampung menggunakan Kapal SPOB dengan nama lambung Dinar Jaya. “Operasi penangkapan di lakukan di dua lokasi yang berbeda, yaitu di Jalan By Pass Alang-Alang Lebar (AAL) dan perairan Sungai Musi Desa Pegayut Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir (OI),”katanya Jum’at (22/9/23). Ketujuhnya yakni P (21), WE (27), A (41) MH (24) keempatnya warga Muba. Lalu, IS (24) dan ASN (24) keduanya warga asal Kabupaten Banyuasin. Lebih lanjut Putu Yudha mengungkapkan, keberhasilan menggagalkan penyelundupan BBM ilegal ini berkat informasi dari nomor bantuan polisi. “Langsung setelah menerima informasi, tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengidentifikasi truk dengan muatan mencurigakan di Jalan By Pass AAL. Dalam muatan truk, di temukan tangki modifikasi yang berisi BBM ilegal,”ujarnya saat ungkap kasus di Mapolda Sumsel, Jumat, 22 September 2023. Para sopir truk mengakui bahwa mereka hanya di tugaskan untuk mengantarkan BBM ilegal ke tepi Sungai Musi di Desa Pegayut Kecamatan Pemulutan, OI. “Di sana, satu unit kapal SPOB Dinar Jaya sudah menunggu, “lanjutnya. Tersangka lainnya tengah memindahkan BBM ke kapal SPOB Dinar Jaya menggunakan mesin pompa dan selang plastik sepanjang 100 meter. Para tersangka di duga terlibat dalam produksi BBM ilegal di dua tempat, yaitu desa Keban Jaya, Kecamatan Sanga Desa, dan Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin. “Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap pemesan BBM ilegal dan siapa yang memerintahkan para sopir,”jelasnya. Selain itu, petugas juga sedang melakukan pengejaran terhadap nahkoda dari Kapal SPOB Dinar Jaya yang tidak memiliki izin berlayar. Akibat perbuatan mereka, ketujuh tersangka yang merupakan sopir truk tangki modifikasi ini akan di jerat dengan pasal 54 UU nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. “Dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar,”pungkasnya. (Ndik)

Artikel ini telah tayang di Kordanews.com : https://www.kordanews.com/160903/polda-sumsel-gagalkan-penyelundupan-minyal-ilegal-amankan-barang-bukti-81-ton-minyak/

Aturan Pembatasan Truk Angkutan Barang Mudik Lebaran 2023

Pemerintah telah menyiapkan sejumlah aturan yang akan diberlakukan pada masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2023. Salah satunya dengan adanya aturan pembatasan truk angkutan barang Lebaran 2023.
Lantas seperti apa aturan pembatasan truk angkutan barang masa arus mudik-balik Lebaran 2023? Kapan dan di mana saja berlakunya? Simak informasi lengkapnya berikut ini:

Aturan Pembatasan Truk Angkutan Barang Lebaran 2023

Merujuk buku panduan ‘Mudik Aman Berkesan 2023’ oleh Kominfo, pemerintah telah menyiapkan pembatasan operasional terhadap truk angkutan barang mudik Lebaran 2023 dengan aturan sebagai berikut:

Mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan 3 sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan.
Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian (tanah, pasir, batu) dan bahan tambang, serta bahan bangunan seperti besi, semen dan kayu.
Namun, ada sejumlah mobil barang yang dikecualikan, seperti:
– BBM dan BBG
– Hantaran uang
– Sepeda motor mudik/balik gratis
– Hewan ternak
– Bahan pokok

– Pupuk

Mobil barang yang mendapat pengecualian harus dilengkapi surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang. Surat ini memuat jenis barang dan tujuan pengiriman. Surat muatan ditempelkan pada kaca depan mobil barang sebelah kiri.

Jadwal Pembatasan Truk Angkutan Barang Lebaran 2023

Aturan pembatasan atau larangan truk angkutan barang masa arus mudik dan balik Lebaran 2023 berlaku dengan jadwal sebagai berikut:

Arus Mudik: 17 April 2023 (00.00) – 21 April 2023 (24.00)
Arus Balik 1: 24 April 2023 (00.00 – 26 April 2023 (08.00)
Arus Balik 2: 29 April 2023 (00.00) – 2 Mei 2023 (08.00)

Titik Pembatasan Truk Angkutan Barang Lebaran 2023 di Tol
Aturan larangan atau pembatasan truk angkutan barang masa arus mudik dan balik Lebaran yang diterapkan di jalan tol berlaku di:

Bakauheni – Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung
Jakarta – Tangerang – Merak
Prof. DR. Ir. Sedyatmo
Jakarta Outer Ring Road (JORR); C. Dalam Kota Jakarta
Jakarta – Cikampek dan Jakarta – Bogor – Ciawi – Cigombong
Cikampek – Palimanan – Kanci – Pejagan
Jakarta – Cikampek II Selatan (Fungsional)
Cileunyi – Cimalaka
Cimalaka – Dawuan (Fungsional)
Kanci – Pejagan
Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang
Krapyak – Jatingaleh (Semarang)
Jatingaleh – Srondol (Semarang)
Jatingaleh – Muktiharjo (Semarang)
Semarang – Solo – Ngawi
Semarang – Demak
Jogja – Solo (Fungsional)
Solo – Ngawi
Ngawi – Kertosono – Mojokerto – Surabaya – Gempol – Pasuruan – Probolinggo
Surabaya – Gresik
Pandaan – Malang

Aturan Mudik Lebaran 2023 di Pelabuhan Merak-Bakauheni
Titik Pembatasan Truk Angkutan Barang Lebaran 2023 Non-Tol
Sementara di jalan non-tol, aturan larangan atau pembatasan truk angkutan barang masa arus mudik dan balik Lebaran 2023 akan diterapkan di:

Medan – Berastagi
Pematang Siantar – Parapat Simalungun – Porsea
Jambi – Sarolangun – Padang
Jambi – Tebo – Padang
Jambi – Sengati – Padang
Padang – Bukit Tinggi
Jambi – Palembang – Lampung
Jakarta – Tangerang – Serang – Cilegon – Merak b.
Merak – Cilegon – Lingkar Selatan
Cilegon – Anyer – Labuhan
Jakarta – Bogor – Ciawi – Cigombong
Cigombong – Cibadak (Fungsional)
Bekasi – Cawang – Kampung Melayu
Jakarta – Cikampek.
Jakarta – Bekasi – Cikampek – Pamanukan – Cirebon
Bandung – Nagreg – Tasikmalaya – Ciamis – Banjar
Bandung – Sumedang – Majalengka
Bogor – Ciawi – Sukabumi – Cianjur
Cirebon – Brebes
Solo – Klaten – Yogyakarta
Brebes – Tegal – Pemalang – Pekalongan – Batang – Kendal – Semarang – Demak
Bawen – Magelang – Yogyakarta
Tegal – Purwokerto
Jogja – Wates
Jogja – Sleman – Magelang
Jogja – Wonosari
Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendeles)
Pandaan – Malang
Probolinggo – Lumajang
Madiun – Caruban – Jombang
Banyuwangi – Jember
Denpasar – Gilimanuk

Sumber:  https://apps.detik.com/detik/